PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis tujuh tahun dan empat bulan penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rival Zulung (33), Selasa (26/03).
Selain pidana penjara, mantan jaksa ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya lima gram,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud, didampingi hakim anggota, Andri Natanail dan Demon Sembiring.
Baik terdakwa beserta penasehat hukumnya, Nurhana maupun JPU Taufan menyatakan menerima putusan tersebut.
Rival Zulung yang sebelumnya merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Parigi, ditangkap aparat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan pada 5 Oktober 2018 silam.
Sebelum dilakukan penangkapan dan pengeledahan, Rival sedang menerima sabu-sabu dari seseorang bernama Azima yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ketika ditangkap dan digeledah, dari tangannya ditemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 10,69 gram, timbangan, uang senilai Rp252 juta dan lainnya. (IKRAM)