PALU – Oknum anggota polisi, Syamsul Rijal, yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palu karena terjerat kasus sabu-sabu seberat hampir 5 koligram, bakal menjalani sisa-sisa hidupnya dibalik jeruji besi.
Di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (13/09) kemarin, Brigadir Polisi yang berusia kisaran 35 sampai 40 tahun itu, dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tapi dia tidak sendiri. Dalam kasus ini, oknum polisi yang diketahui bertugas di Polsek Palu Barat itu, dituntut masa penjara yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni seorang warga sipil bernama Ilham. Keduanya juga sama-sama dihukum membayar denda senilai Rp15 miliar, subsider satu tahun penjara.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU Rasmudasati, kemarin.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Rabu (20/09) mendatang.
Kasus ini berawal saat terdakwa Ilham bertemu dengan Edi, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat itu, Edi menawarkan pekerjaan kepada Ilham sebagai kurir shabu dengan imbalan Rp2,5 juta.
Kala itu, Ilham diperintahkan menjemput enam paket shabu ke salah satu hotel. Sesuai arahan Edi, shabu disimpan di salah satu kamar dari dua kamar hotel yang telah dibooking.
Kemudian, Brigadir Syamsul Rijal ditelepon oleh seseorang bernama Ophan untuk mengambil paket shabu tersebut.
Namun belum jauh keluar dari hotel, aparat kepolisian sudah membekuknya. (IKRAM)