AMPANA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) menangkap seorang mahasiswa berinisial FD (28) karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabti-sabu.

Yang bersangkutan ditangkap di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu (15/05).

Tersangka sendiri mengaku kuliah di Palu dan tinggal di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, didampingi Kasi Humas, AKP Triyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya, Selasa (21/05), mengungkapkan, saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti 1 paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah pembungkus rokok merek Dunhill warna hitam, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah pirex, 1 buah pipet serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.

“Dari keterangan pelaku, sabu-sabu dibeli dari warga Palu (DPO) sebanyak 1 paket seharga Rp1.500.000 dengan cara pelaku mentransfer melalui akun DANA. Selanjutnya 1 paket sabu dikirim melalui salah satu agen travel di Touna,” jelasnya.

Menurutnya, motif pelaku untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

Ia diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.

Reporter : Rahmat Riadi/Editor : Rifay