PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Ernawati, Senin (24/09), menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada nahkoda KLM Harapan 8, Suardi bin Jude alias Papa Andi (51).
Terdakwa kasus dugaan illegal logging itu juga dibebankan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Dalam amar putusannya, Ernawati menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk itu, lanjut dia, barang bukti berupa satu unit KLM Harapan, 8,325 penggal kayu jenis ulin atau 18,2610 meter kubik berbentuk balok dalam berbagai ukuran, serta 716 penggal kayu kelompok meranti atau 75,1516 meter kubik berbentuk balok dalam berbagai ukuran, dirampas untuk negara.
Usai membacakan putusan, Ernawati memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap.
Atas putusan tersebut, terdakwa Suardi menyatakan menerima, sementara JPU Lukas masih pikir-pikir.
Terdakwa selaku nahkoda KLM Harapan 8, ditemukan petugas bea dan cukai, tengah membawa berbagai jenis kayu, Mei 2018 lalu diperairan Selat Makasar, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen-dokumenya, kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) untuk memuat kayu dari Kalimantan ke Sulawesi. Yang ada hanya SIB Nomor: 112.GRK/UPP/III/97IV/2018 tanggal 05 April 2018 untuk memuat semen dari Barru Sulawesi Selatan ke Batu Putih Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa kayu yang diangkut tersebut hanya menggunakan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) nomor seri CV. KLHU/1908.A0001176 yang sudah tidak berlaku lagi serta tidak disertai dengan yang seharusnya yakni dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.