PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai I Made Sukanada, Senin (03/09), membebaskan Moh. Ikhsa dan Haris dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Putri Sofiani Danial.
Meski demikian, pengambilan keputusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat antara ketua dengan dua hakim anggota, yakni Ernawati dan Agus Safuan Amijaya.
Sebelumnya, JPU Erlin Tanhardjo menuntut pidana penjara selama 10 bulan kepada keduanya.
Keduanya didakwa pasal 351 ayat 1 dan 360 ayat 2, terkait tindakan kekerasan dalam penarikan unit leasing/kredit.
Moh. Ikhsa dan Haris merupakan karyawan eksternal Adira. Keduanya terlibat kasus tersebut saat melakukan penarikan unit mobil objek jaminan fidusia, berdasarkan perjanjian kredit mobil yang dalam penguasaan korban/pelapor, Putri Sofiani Danial.
Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum terdakwa, mengaku bersyukur serta mengapresiasi putusan hakim tersebut. Dimana kata dia, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Selanjutnya kata dia, kemungkinan besar akan melakukan tindakan hukum balik kepada pelapor, baik perdata maupun pidana, khususnya terhadap bebasnya klien, maupun terhadap penguasaan unit mobil jaminan fidusia yang diduga dengan cara melawan hukum.
“Tapi kesemua ini dikembalikan pada klien ataupun pihak PT Adira. Pastinya saya selaku kuasa hukum siap bila dikehendaki,” imbuhnya. (IKRAM)