PARIMO – Tiga proyek rehabilitasi daerah irigasi (DI) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengalami keterlambatan. Berdasarkan kontrak, ketiga proyek itu harus diselesaikan hingga 29 Agustus kemarin.
Proyek itu berlokasi di Parigi Kanan Kecamatan Parigi Barat dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar, di Malanggo Kecamatan Tinombo Selatan dengan pagu anggaran Rp1 miliar, dan di Labalang Kecamatan Tinombo dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Irigasi, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Permukiman (PUPRP) Parimo, Zubaid, mengatakan, tahun ini PUPRP mendapatkan anggaran rehabilitasi DI sebanyak empat paket. Tiga paket mengalami progres keterlambatan.
“DI Parigi Kanan progres pekerjaan baru terselesaikan sekitar 80 persen lebih. Keterlambatan terjadi karena pihak pelaksana baru bekerja pada tanggal 10 Mei, sementara kontrak telah ditandatangani sejak 3 Maret 2021,” ungkapnya, Jumat (10/09).
Ia menjelaskan, DI Malanggo juga terdapat keterlambatan, dengan progres pekerjaan telah mencapai 90 persen. Namun, pihaknya tidak memberikan kompensasi penambahan waktu penyelesaian, karena dinilai dalam pelaksanaannya tidak terdapat halangan atau kendala yang berarti.
Kata dia, tidak adanya kebijaksanaan itu, pihak pelaksana akan dikenakan denda sesuai aturan yang ada, yang diperkirakan akan berlangsung sekitar kurang lebih 10 hari lamanya.
“Beberapa lokasi terdapat permintaan petani kepada pihak pelaksana untuk menunggu panen terlebih dahulu. Panen baru dilakukan di pertengahan bulan Juni kemarin. Makanya terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaan,” jelasnya.
Kendala lainnya, lanjut dia, berupa akses jalan menuju lokasi proyek yang rusak karena faktor cuaca. Pihak pelaksana tidak memiliki alternatif jalur lain, sebab pada sisi kiri dan kanan terdapat areal persawahan.
Ia menambahkan, ID Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan telah mencapai progres 100 persen pekerjaan, bahkan telah dituntaskan sebelum tanggal kontrak.
“Agar pekerjaan itu cepat terselesaikan, pihak pelaksana harus menyiapkan material di lokasi, sehingga dapat mengimbangi jumlah pekerja yang dirasa sangat cukup untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay