PALU – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyebutkan hasil verifikasi terkini dampak bencana alam 28 September 2018, di sejumlah wilayah di Sulteng.

Berdasarkan data terkini, korban jiwa akibat gempa bumi, tsunami dan likuifaksi mencapai 4.340 jiwa.

Pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan korban jiwa dan kerusakan akibat bencana tersebut.

Hal ini diungkapkan Gubernur saat memimpin rapat finalisasi data dan informasi serta rekapitulasi korban bencana, dua hari lalu.

Gubernur yang didampingi Ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele dan Sekprov Hidayat Lamakarate, menrincikan, korban jiwa di Kota Palu sebanyak 2.141 orang, Kabupaten Sigi 289 orang, Donggala 212 orang dan Parigi Moutong 15 orang atau berjumlah total 2.657 orang.

“Selain itu ada korban hilang 667 orang, korban jiwa tak teridentifikasi 1.016 sehingga total korban jiwa 4.340 orang,” ujarnya.

Sedangkan rumah rusak ringan di Kota Palu tercatat 17.293, rusak sedang 12.717 dan rusak berat 9.181 dan rumah hilang 3.673.

Di Kabupaten Sigi, rumah rusak ringan sebanyak 10.612 unit, rusak sedang 6.480 unit dan rusak berat 12842 unit serta rumah hilang 302.

Kabupaten Donggala rumah rusak ringan 7.989 rumah, rusak sedang 6.099 dan rusak berat 7.215 sedangkan yang hilang 75 rumah.

Kabupaten Parigi Moutong rumah rusak ringan 4.191, rusak sedang 826 dan rusak berat 533.

“Untuk para korban meninggal dunia kami sudah mengajukan usul ke Mensos untuk mencairkan santunan kematian kepada para korban berdasarkan nama dan alamat masing-masing sebesar Rp15 juta per orang, sedangkan untuk rumah yang rusak juga sudah diusulkan ke BNPB pencairan stimulan untuk perbaikan,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati hal-hal yang meliputi hak mendapatkan hunian sementara, hunian tetap, dana stimulan, jaminan hidup dan santunan duka, di antaranya masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam dan lokasi rumahnya masuk ‘zona merah’ dalam peta bencana, dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat, berhak mendapatkan hunian sementara dan hunian tetap serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.

Gubernur menegaskan, masyarakat yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan adalah pemilik rumah atau salah seorang ahli warisnya dengan ketentuan bahwa setiap pemilik rumah hanya mendapatkan satu unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk satu unit rumah.

“Para ahli waris yang mendapatkan santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya karena meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng Haris Kariming mengemukakan, rapat finalisasi data dampak bencana alam ini digelar sehubungan rencana kunjungan Wapres Jusuh Kalla ke Palu, dalam rangka memimpin rapat koordinasi penanganan dampak bencana pada Kamis (31/01) hari ini. (YAMIN/HADY)