PALU – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura (Cudi) mengaku perjuangan Participating Interesti (PI) 10 persen pertama kali diserukan oleh Fraksi NasDem sejak Oktober 2016, dan jejak digitalnya masih ada. Olehnya dia mengaku tidak asal bunyi (asbun) soal itu, dalam Debat Pilgub tempo hari.
Rusdy Mastura yang dihubungi lewat WhatsApp-nya mengatakan, fakta perjuangan PI 10 persen itu sudah berjalan hampir tiga tahun lamanya. Persyaratan proses menuju pembahasan draf rancangan Peraturan Daerah PT. Centro Gas Sulawesi Tengah (Sulteng), masih kandas di meja Gubernur.
Atas mandat rakyat, PT. Centro Gas Sulteng, dipersiapkan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di mana, akan turut serta dalam PI 10% sebagai hak daerah dalam pengelolaan minyak dan gas alam di Kabupaten Banggai, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
“Saya tidak Asbun atau asal bunyi ataukah asal bicara seperti tudingan anggota DPRD Provinsi Sulteng asal DPD Gerindra Alimuddin Padaa di salah satu media online kepada saya,” ujar Rusdy Mastura.
Dalam hal pembentukan BUMD, Gubernur menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri, sebagaimana dipersyaratkan dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Hak atas PI 10% merupakan hak khusus dari negara diperuntukkan kepada daerah penghasil minyak dan gas alam untuk dikelola, demi dan untuk kemaslahatan rakyat Sulawesi Tengah.
“Jadi saya ini bukan Asbun.Cuma tidak enak kalau saya mengembalikan bahasa itu kepada Alimuddin Padaa yang asbun itu siapa sebenarnya.
Saya berbicara di debat publik terbuka Sabtu lalu jika saya terpilih sebagai Gubernur Sulteng, saya akan memberikan dana pembangunan kepada seluruh desa yang ada di Sulteng sebesar 100 miliar. Anggarannya dari mana, anggaran bersumber dari dana CSR perusahaan tambang galian C,” ungkap Rusdy Mastura.
Rusdy akui, APBD Sulteng sampai saat ini masih kecil 4,1 triliunan. Jika dirinya terpilih menjadi gubernur dirinya akan menggenjot APBD Sulteng, sehingga bisa bertambah lebih banyak lagi, melalui pendapatan pajak lainnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan disalah satu media online Alimuddin Padaa menyebutkan, bahwa calon kepala daerah apalagi wakil rakyat tidak boleh asal mengeluarkan pernyataan, terkait hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen, yang dibebankan kepada perusahaan minyak dan gas bumi. Sebab bila tidak paham masalahnya justru akan merugikan dan menimbulkan silang pendapat di tengah masyarakat.
Kontributor: Irma
Editor: Nanang