PALU – Wali Kota Palu, Hidayat dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar menunda perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik dua perusahaan.
HGB yang dimaksud adalah atas nama PT. Sinar Putra Murni (SPM) di Kelurahan Talise dan PT. Sinar Waluyo di Kelurahan Tondo.
Selain itu, Wali Kota juga menyurat kepada lurah dan camat untuk melarang adanya aktivitas pembangunan di atas lahan yang dimaksud.
Kuasa Hukum PT. SPM dan PT. Sinar Waluyo, Erwin Kallo, Senin (06/08), bidang-bidang tanah tersebut tidak diperoleh dengan gratis oleh kliennya, namun dengan cara melakukan pembebasan lahan.
Salah satu bidang tanah tersebut, rencananya untuk proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Erwin mengatakan, dari zaman wali kota Rusdy Mastura sampai ke Hidayat, terdapat semacam penyesatan pikiran bahwa HGB, HGU dan Hak Pakai hanyalah berstatus kontrak.
“Kenapa sampai pakai jangka waktu, supaya pemerintah dapat mengontrol peruntukannya. Tapi perpanjangannya wajib diberikan pemerintah, sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan umum dan tidak berubah peruntukannya,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam undang-undang pokok agraria, HGB, HGU, dan Hak Pakai yang telah berakhir masa berlakunya, dikuasai oleh negara.
“Disinilah penyesatannya. Negara itu bukan sama dengan pemerintah, apalagi wali kota. Kemudian kata dikuasai, bukan dimiliki,” ujarnya.
Dia menambahkan, Tupoksi kepala daerah ada tiga, yakni pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Jadi tidak bisa mencampuri keperdataan masyarakat, antara masyarakat dan bank. Ini kan hak keperdataan,” cetusnya.
Kuasa hukum lainnya, Salmin Chaedar menambahkan, wali kota telah mengintervensi yang bukan tugas dan tupoksinya, sebab hal itu adalah tugas dan kewenangan BPN.
Salim menambahkan, surat-surat dari wali kota tersebut, termasuk yang ditujukan ke BTN Cabang Palu untuk menunda penyaluran kredit pembangunan perumahan kepada PT. SPM, cacat hukum dan sudah menjadi obyek sengketa.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan upaya nonlitigasi dan persoalan tersebut juga telah diadukan ke gubernur.
“Telah direspon gubernur dengan mengeluarkan surat rekomendasi mendorong pihak perusahaan untuk berusaha di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Sementara Koordinator Umum, PT. SPM, Moh. Sahlan Lamporo, mengatakan, terkait Lahan HGB di Kelurahan Talise, masa berlakunya hingga tahun 2019.
Di tahun 2009, pihaknya telah mengupayakan perpanjangan HGB. Namun wali kota kala itu, yakni Rusdy Mastura, mencabut rekomendasi perpanjangan HGB tersebut.
“Tiba-tiba lahan tersebut sudah dikuasai PT Sri Hapan. Jadi ada penerbitan HGB lain di atas HGB kami,” ujarnya.
Saat ini pihaknya telah menempuh jalur hukum pidana terhadap pemalsuan data dilakukan oleh pemegang sertifikat di atas HGB tersebut. Menurutnya, terlapor yang telah berstatus tersangka oleh Mabes Polri, telah dicekal perjalanan ke luar negeri.
Dia juga menyinggung terkait HGB yang ada di Kelurahan Tondo yang sering didemo masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang hadir demo itu bukanlah yang menguasai lahan tersebut.
“Ini aneh, kata dia, aksi demo kemarin dipimpin Ismail bahwa ada isu terjadi bagi-bagi tanah terhadap lahan HGB yang sudah mau berakhir. Jadi masyarakat ini diajak oleh Ismail Cs bahwa HGB itu sudah akan mau berakhir, nanti masyarakat bisa menguasai dan dibagi 20 x 50,” ungkapnya.
Dia juga menampik adanya isu bahwa lahan HGB tersebut terlantar. Kata dia, pada tahun 1990, pihaknya sudah membangun.
“Tanah terlantar itu sudah putus, BPN dikalahkan di pengadilan TUN dan juga telah diputus di MA. BPN ditolak dan perpanjangannya sudah ada,” tuturnya.
Justru, kata dia, tanah ini berharga karena adanya investasi dari PT. SPM yang membangun perumahan BTN Bumi Roviega.
Sebelumnya, ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Masyarakat Tondo (FPMT), melakukan unjuk rasa di halaman DPRD Kota Palu, menuntut agar HGB dan HGU di tanah seluas 109 hektare atas nama PT SPM, dicabut.
“Kami menuntut supaya segala aktivitas yang saat ini dilakukan perusahaan properti PT Sinar Putra Murni dan PT Sinar Waluyo segera dihentikan,” pinta juru bicara demonstran, Ismail.
Pemkot Palu juga menyatakan dukungannya atas desakan masyarakat Tondo tersebut.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Asri L Sawayah kepada warga, menjelaskan, jauh sebelumnya Pemkot telah berkali-kali menyurat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda perpanjangan HGB kedua perusahaan itu.
Pemkot, kata dia, juga berpendapat bahwa telah terjadi penelantaran lahan HGB selama dalam penguasaan perusahaan. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.