Terkait Laporan Pemukulan Presma Untad, Kapolda Jamin Proses Sesuai Hukum

oleh -
Kombes Pol. Didik Supranoto

PALU, – Mengenai dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Presma (Presiden Mahasiswa) Untad oleh oknum Anggota Densus 88, yang tayang di beberapa media online, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto angkat bicara,

“Berdasarkan hasil pengecekan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, pada tanggal 1 Januari 2022 terdapat dua Laporan Polisi yang masuk,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui pesan Whatsapp yang diteruskan kepada media di Palu, Senin (3/1/2022)

Lanjut Didik menjelaskan, pertama laporan Polisi nomor LP/B/1/I/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 1 Januari 2022 dengan pelapor Paras Putra Adika Sukma (22 th), pekerjaan Polri, Alamat Kab. Blora Jawa Tengah, kasus yang dilaporkan penganiayaan di Jln. Untad I Komplek Perdos Untad Palu, dengan terlapor Wiranto,

BACA JUGA :  Dahlan Minta Keadilan Hukum, Kapolres Poso: Kami Buka Kembali Kasusnya!

Masih kata Didik, kedua laporan Polisi nomor LP/2/I/2020/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 1 Januari 2022 dengan pelapor Moh. Wiranto (24 th), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Dusun II Paranggi Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong, kasus yang dilaporkan adalah pengeroyokan di Jln. Untad I BTN Bumi Roviga Palu, dengan terlapor Paras Putra Adika Sukma dkk.

Dua laporan Polisi yang masuk saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Pada tahap awal tentunya akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Menurutnya, proses ini akan dilakukan secara professional sesuai aturan perundang undangan.

BACA JUGA :  AP2SI Sulteng Gelar FGD untuk Penguatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial

“Siapapun pelakunya, maka polisi akan bertindak sesuai norma hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait apakah benar pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Polri atau bukan, Polisi akan melakukan pengecekan.

Reporter: Mawan/Editor: Nanang