Terkait CSR, Massa Aksi Menginap di DPRD

oleh -
Massa aksi di halaman DPRD Kota Palu, tadi malam. (FOTO: IST)

PALU – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Palu Monggaya kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Palu, Senin (29/01), menyampaikan protes atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang CSR.

Alasannya, Perda tersebut tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Sebab, Perda itu telah melegalkan beberapa perusahaan tambang galian C untuk beroperasi di wilayah Kota Palu, namun sama sekali tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di Kelurahan Buluri dan Watusampu.

Aksi protes ini adalah yang kesekian kalinya. Namun kali ini, sekitar 200 massa tidak lagi meninggalkan gedung parlemen. Mereka menyatakan diri untuk bermalam sampai Wali Kota Palu mau menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya melaksankan perintah undang-undang untuk merealisasikan CSR.

BACA JUGA :  RDP Bersama PT CNE, Komisi B DPRD Dorong Pemkot Bangun Kembali Mall Tatura

“CSR bukan sedakah, tapi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan kepada masyarakat di lingkar tambang,” kata Sekjen Aliansi Palu Monggaya, Fajar Maulana, tadi malam.

Menurutnya, beberapa anggota dewan sudah mau menandatangani SKB dan dirasa  sudah cukup.

“Jadi rencananya kami baru mau meninggalkan DPRD kalau wali kota mau menandatangani SKB ini. Tadi kami sudah kesana (bala kota) tapi beliau belum bisa ditemui,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Sofyan R Aswin, mengatakan, massa aksi menuntut agar Pemkot Palu segera membentuk Satgas Pengelola Dana CSR, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda tersebut.

Lanjut dia, DPRD sendiri tidak akan melakukan peninjauan kembali terkait Perda CSR, sebab sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan dasar pembentukannya UU Nomor: 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Palu Komitmen Cegah Violent Extremism

Seharusnya, kata dia, Pemkot sudah membuat perencanaan untuk pembentukan Satgas CSR itu, sehingga persoalan yang berkaitan dengan penggunaan dana CSR itu tidak menjadi perdebatan di tingkat masyarakat.

Dia juga menjelaskan, dalam mekanismenya, pembentukan Satgas itu dikuatkan melalui Peraturan Walikota (Perwali), termasuk aturan pengelolaan dan penggunaan dana CSR tersebut.

“Sehingga Perda yang dilahirkan untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan dana CSR benar-benar sesuai yang semestinya,” jelasnya. (YUSUF)