PALU- Terdakwa mantan anggota Polda Sulteng, Harry Setiawan, yang terjerat dugaan tindak pidana narkotika, telah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor/ Palu, Senin (23/11) kemarin.
Terdakwa Harry Setiawan, divonis untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selam selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir, yang juga merupakan wakil ketua PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.
Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa Harry Setiawan terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan ke satu.
“Hukuman tersebut dikurangkan dengan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut ketua majelis hakim.
Dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa Harry Setiawan, terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.
Vonis dari majelis hakim, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan Jaksa Abdullah, Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Harry Setiawan dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU tentang Narkotika.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang