MOROWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh 3 tersangka.

Hal itu dikemukakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Dwi Romadonna yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasat Reskrim Polres Morowali kepada sejumlah awak media, di Kantor Kejari Morowali Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (25/10).

Dijelaskan Dwi, untuk yang pertama tersangka berinisial S mantan Kepala Desa Lamontoli yang disangkakan terkait penyalagunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 ssampai dengan  2020, sebesar Rp. 939.572.000, oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Morowali.

Kedua berinisial AA, mantan kepala Desa Tanjung Harapan disangkakan terkait dengan penyalagunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020, sebesar Rp. 533.959.000, oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Morowali.

Ketiga berinisial MY, mantan kepala Desa Bungintende juga terkait penyalagunaan DD, ADD, pendapan bagi hasil dan pendapatan lain-lain, tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020, sebesar Rp. 989.256.535, oleh Penyidik Polres Morowali.

Ditambahkan Dwi dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum, Kemudian ketiga tersangka di tahan selama 20 puluh hari kedepan selanjutnya ketiga tersangka dititipkan di rutan Polres Morowali.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali, Yogi Natanael Christanto, SH mengatakan, kepada ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan cukup barang bukti, sehingga dilimpahkan ke tahap II.

Ditambahkan Yogi, kepada ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang tindak pidana korupsi pasal 2 jo 18 dengan jo pasal 64.

Kasat Reskrim Polres Morowali,  IPTU. Arya Wijaya mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan MY mantan kepala Desa Bungintende di Desa Bulagi, Kabupaten Banggau Kepulauan, tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah, setelah menjadi buronan beberapa bulan, MY kembali berhasil kami amankan tanpa perlawanan walau pun sebelumnya sempat membuat kerepotan,” Kata Arya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin