Terima Aspirasi Demonstran, DPRD Donggala Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket

oleh -

DONGGALA-Ratusan warga Kabupaten Donggala melakukan aksi damai mengawal proses sidang paripurna tentang Pengusulan Hak Angket DPRD Kabupaten Donggala, Rabu (7/7). Yaitu pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan Pemkab Donggala yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam aksi damai massa yang dikoordinasi Anil Syamsuddin ini, melakukan orasi dari tempat aksi di kawasan Tugu Adipura tengah Kota Donggala sejak pagi, kemudian melakukan long march ke halaman gedung DPRD Donggala hingga siang.

Massa melakukan aksi dengan membentangkan spanduk, sekaligus meminta anggota Dewan menemui mereka untuk menyampaikan aspirasi.

“Pihak DPRD Donggala harus serius dalam melakukan penyelidikan melalui Hak Angket terhadap berbagai kebijakan pemerintah Kabupaten Donggala, yang selama ini dinilai melakukan pelanggaran,” tuntut Anil Syamsuddin.

Menurut Anil, masyarakat siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan hak angket. Karena itu pula anggota dewan, harus menyatakan kesiapannya melakukan pembentukan hak angket sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.

BACA JUGA :  Belum Ada Rekomendasi, Dua Pimpinan DPRD Sigi Belum Dilantik

Setelah mendengar aspirasi masyarakat, sejumlah warga diizinkan masuk ruang rapat umum untuk mendengarkan jalannya proses pembentukan pansus Hak Angket. Dari 30 anggota DPRD Donggala, yang hadir dalam sidang sebanyak 24 orang dan hanya enam yang tidak hadir, sehingga dinyatakan korum untuk dilanjutkan sidang paripurna.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingin dua wakilnya, Shalan dan Asis Rauf, menyepakati dilanjutkan menyepakati untuk pembentukan pansus Hak Angket.

“Berdasarkan kesepakatan untuk masa kerja pansus Hak Angket menyelesaikan tugas maksimal atau selama 60 hari,” kata Takwin menegaskan.

BACA JUGA :  Emak-emak Pendukung Rusdy-Sulaiman di Parimo Berikrar Kawal Suara Pemilih di TPS

Berdasarkan kesepakatan sidang pengusulan nama-nama pansus Hak Angket dari enam fraksi yang ada, mereka sepakat mendaulat Abdul Rasyid (Fraksi PKS) sebagai ketua pansus, wakil ketua Taufik Burhan (Fraksi PKB) dan sekretaris Syafiah (Fraksi Berkarya Satu Nurani).

Dalam pembacaan laporan permasalahan disampaikan juru bicara Syafruddin K dari Fraksi PKB l, sehingga dilakukan pembentukan hak angket. Yaitu adanya sejumlah kebijakan Bupati Donggala yang kontroversi bertentangan dengan hukum. Di antara adanya mutasi ASN (guru) yang tidak sesuai prosedur, pengangkatan pejabat tingkat pratama yang tidak memenuhis syarat. Ada pula pejabat yang diangkat dan dilantik padahal yang bersangkutan pernah mendapat hukuman pidana, salah satunya D.B. Lubis.

BACA JUGA :  Pemilik Kios Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram

Permasalahan tak kalah kontroversinya adalah pemberhentian pejabat eselon dua yang tidak prosedural dan alasan yang tidak sesuai mekanisme yaitu Pattakali, dan Umar Hamid.

Selain itu dalam pembacaan penyampaian permasalahan masalah program TTG (Teknologi Tepat Guna) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4 milyar dan adanya monopoli pengadaan dilakukan CV. Mardiana. Selain itu beberapa hal yang dinilai kontroversi seperti tidak tuntasnya penanganan dana hibah untuk stimulant bagi korban bencana alam juga akan jadi agenda dalam pansus Hak Angket.

Reporter: Jamrin AB/Editor: Nanang