PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang gugatan perdata oleh sembilan pengusaha di Sulteng kepada Presiden RI, Joko Widodo beserta kementerian dan lembaga setingkat kementerian, Selasa (25/06).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paskatu itu beragenda jawaban tergugat atas gugatan dari penggugat.
Turut hadir dalam persidangan itu perwakilan kuasa hukum tergugat Presiden dan Menkopolhukam, dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN), Fahri.
Sementara Perwakilan Kemendagri diwakili oleh JFU Subag Wilayah I Bagian Advokasi Hukum, Isnandar Aristo Prabowo dan JFU Subbag Wilayah III Bagian Advokasi Hukum.
Sedangkan tergugat Gubernur Sulteng dihadiri Errol Kimbal, Syahrudin A. Douw, Salmin Haedar, dan Jhon. Adapun pihak Polda Sulteng dihadiri Kepala Bidhum Polda Sulteng, AKBP I Gusti Putu Purwa.
Sementara dari pihak penggugat dihadiri kuasa hukum, Dr. Muslim Mamulai, Sutanto Saganta dan Abdul Rajab.
Dalam jawabannya, para terguggat menyatakan bahwa dalam eksepsi kewenangan absolut, PN Palu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Kewenangan relatif sebagaimana ketentuan pasal 118 HIR/142 RBg, mengatur bahwa gugatan harus diajukan di mana domisili/tempat tinggal terguggat.
Selain itu gugatan para penggugat dianggap kurang karena pihak BNPB dan BPBD tidak masuk dalam gugatan.
Intinya, para tergugat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Usai pembacaan jawaban itu, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa (02/07) mendatang, dengan agenda replik dari para penggugat.
Diketahui sembilan pengusaha di Palu yang mengalami penjarahan, saat bencana alam 28 September lalu, menggugat Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Akibat penjarahan itu, para pengusaha itu mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp87,377 miliar. Sementara kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma psikis ditaksir senilai Rp5 miliar untuk masing-masing pengusaha yang menggugat.
Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril dengan sejumlah uang secara tunai. (IKRAM)