Terdesak Kebutuhan Ekonomi,Oknum Honorer Pemkab Poso Nekat Mencuri

oleh -

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Poso,Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasi meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencurian barang inventaris, milik kantor Dinas Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.

Hal tersebut terungkap saat jajaran Polres Poso menggelar press release, pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang di pimpin langsung Kapolres Poso AKBP. Rentrix Riyaldy Yusuf, di Halaman Mapolres Poso, Rabu (17/03).

Dikesempatan itu, Kapolres Poso mengatakan, pengungkapan kasus pencurian server atau barang inventaris kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Poso berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Dari hasil laporan tersebut, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial UI (30) warga Poso, yang notabene merupakan sebagai operator berstatus honorer di kantor tersebut .

BACA JUGA :  Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It

‘’Dari hasil penyelidikan sementara, seluruh barang yang dicuri memiliki harga yang tinggi, sehingga tersangka mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Meskipun dalam menjalankan aksinya hanya dengan seorang diri atau tidak memilki jaringan,’’ ungkap Kapolres yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu.Dicky .A.Surbakti dan Kasubbag Humas Iptu Basyirun.

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian pencurian tiga unit inventaris kantor terjadi pada hari Senin 8 Februari 2021 lalu, dan tersangka diamankan oleh petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada 15 Maret.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dihadapan penyidik, tersangka terpaksa mencuri barang-barang inventaris tersebut karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan harga yang mahal dari semua barang tersebut.

BACA JUGA :  Ketum PB Alkhairaat Serukan Kebangkitan di Maulid Akbar

‘’Jadi seluruh barang –barang yang dicuri tersebut memang tujuannya untuk dijual kembali, dia tau harga, dan total seluruh barang yang dicuri dari tiga unit tersebut mencapai 40 jutaan lebih,’’ tambahnya.

Pihak Kepolisian resosrt Poso mengungkap, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pekerjaan sebagai operator di kantor tersebut. Pada saat waktu libur untuk mengambil barang-barang inventaris kantor secara bertahap.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Adapun barang bukti yang berhasil disita dan sudah diamankan oleh Polisi, yaitu berupa satu unit server (CPU) serta satu layar monitor.

BACA JUGA :  Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan, Yasin Janji Bangun Pabrik Pengolahan Ikan

Selain membongkar kasus pencurian server, dalam kesempatan tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor, dan dua pelaku, serta Bandar kupon putih. Olehnya, selain mengamankan barang bukti server milik kantor dinas Perpustakaan,Polisi juga ikut mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin