PALU – Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulteng atas dugaan kasus jual beli jabatan dalam pelaksanaan pelantikan tanggal 28 April 2022 lalu, menemukan enam orang dinyatakan melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Enam orang tersebut, terdiri dari dua orang dari esselon II, dua dari Esselon III dan dua orang dari Esselon IV.
Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng Moh Mukhlis Yodjodolo menyebutkan, timnya memeriksa sebanyak 28 saksi dalam kasus ini, dan akhirnya mendapatkan kesimpulan enam orang yang ASN terbukti melakukan pelanggaran atau penyahgunaan kewenangan.
Dari hasil investigasi selama 15 hari tersebut, tim menyimpulkan, dari ke enam orang tersebut, yang melakukan pelanggaran berat sebanyak empat orang, pelanggaran sedang satu orang dan pelanggaran ringan satu orang.
Adapun bentuk sanksinya, menurutnya Mukhlis, sanksi berat berupa penurunan jabatan dan adapula di-nonjob-kan, sanksi pelanggaran sedang yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, dan untuk pelanggaran ringan berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditanya nama ataupun inisial, Muchlis enggan memberikan bocoran.
“Yang penting sudah ada hasilnya seperti itu. Ada enam orang. Empat pelanggaran berat, satu pelanggaran sedang, satu pelanggaran ringan,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng Moh Muchlis, kepada sejumlah media, di Kantor Gubernur Sulteng, Jum’at (10/6).
Begitupun ditanya bentuk pelanggaran, Mukhlis juga tidak menjawab secara gamblang. Dia hanya menyampaikan keenam orang tersebut dinyatakan melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Hasil investigasi ini akan dilaporkan kepada gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk segera ditindaklanjuti dan di proses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng. Siapa ke enam ASN itu, akan dapat diketahui setelah hasil proses dari BKD.
“Kita berharap bulan depan sudah ada namanya,” ujarnya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG