PALU- Penasihat hukum Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghadirkan empat saksi meringankan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (06/08).

Meraka yang dihadirkan yakni Jaliman yang tak lain orang tua sendiri dari terdakwa, Sofyar, Kusnadi, dan Haerul.

Dalam kesaksian, pada intinya keempatnya menyatakan bahwa postingan terdakwa Agus di media sosial Facebook (FB) adalah benar.

“Benar bahwa terjadi kerusakan lingkungan di Poboya akibat aktivitas perusahaan tambang. Kerusakan ini berdampak pada pencemaran air dan penyerobotan lahan milik warga setempat,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Julianer.

Salah satu warga tersebut, kata Julianer, adallah keluarga Agus. Ia mengalami penyerobotan seluas lebih dari satu hektare oleh perusahaan.

Perusahaan tersebut mengajukan tawaran kompensasi sebesar Rp150 juta, tapi dianggap terlalu rendah dan merendahkan warga setempat,” ujarnya.

Usai saksi meringankan, penasehat hukum berencana mengajukan ahli bahasa dan ahli pidana pada sidang pekan depan.

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.

Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Reporter : Ikram/Editor : Rifay