Terdakwa SPPD Fiktif Idhamsyah Tompo Mohonkan Banding

oleh -
Terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu. Selasa (2/11). Foto : Ikram

PALU – Meski proses hukum kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif menjerat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Laut Non Aktif, Idhamsyah S Tompo, telah putus pada pengadilan tingkat pertama, kasus ini belum berakhir atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Melalui penasihat hukumnya, Nasrul Djamaludin, terdakwa Idhamsyah S Tompo, kembali  mengajukan permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, perkara korupsi No.39/Pid.Sus-TPK/2021/PN. PAL, yang diputus 2 November 2021 lalu.

“Iya benar. Terhadap putusan perkara korupsi di PN Palu itu, kami mengajukan permohonan upaya hukum banding,” kata Nasrul Djamaludin dihubungi di Palu, Rabu, 10 November 2021.

BACA JUGA :  Pendirian LBH Tepi Barat: Wadah Suara Keadilan di Sulawesi Tengah

Permohonan banding terhadap putusan itu, dinyatakan melalui PN Palu, Selasa, 9 November 2021, tepat di hari kesempatan terakhir menyatakan sikap, setelah putusan dibacakan.

Lanjut pria yang akrab disapa Buyung ini, pihaknya akan menyiapkan atau menyusun naskah memori banding. Untuk memulai itu, tentunya harus mengantongi salinan putusan perkara. Karena ternyata, hingga menyatakan banding, pihak terdakwa belum menerima salinan putusan perkara dari PN Palu.

“Untuk memori bandingnya, kami masih menunggu salinan putusan dari PN Palu,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Touna Antisipasi Tawuran Antar Geng Motor di Ampana

Sementara itu, Humas PN Kelas IA/PHI/Palu, Zaufi Amri membenarkan kalau terhadap putusan perkara korupsi yang menjerat terdakwa Idhamsyah S Tompo, kembali dimohonkan banding.

“Terdakwa Idhamsyah S Tompo, melalui kuasa hukumnya menyatakan permohonan banding, permohonan bandingnya tercatat dengan nomor 16/Akta/Pid.Sus-TPK/2021/PN. PAL tertanggal 9 November 2021,” tutup Zaufi Amri.

Sebelumnya, Putusan PN Palu perkara korupsi yang  dimohonkan banding, telah menghukum terdakwa Idhamsyah S Tompoh dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara. Membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Serta pidana membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul, senilai Rp1,032 miliar, subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kemenkumham Tegaskan Komitmen pada Kebijakan Inklusif dan Responsif

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG