Terdakwa Sabu 20 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

oleh -
Ilutasi Perkara Narkoba

PALU- Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palumenjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Raflin terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu 20 kilogram.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp1,5 miliar,subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat menjadi perantara, dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

Demikian putusan dibacakan hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Sugiyanto turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat hukum terdakwa serta panitera pengganti Firman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (26/3).

Ia menuturkan,hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Atas putusan tersebut,hakim ketua majelis Sugiyanto memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa, penasihat hukum dan JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika 20 kg tersebut tidak hanya Raflin, tapi masih ada terdakwa lain Andi Rivai putusannya dibacakan pada Kamis (28/3) mendatang.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap Raflin karena sebelumnya diketahui dari pesan WhatsApp milik Andi Rivai, bahwa akan ada pengiriman paket sabu dari Makassar menuju Palu.

Ia ditangkap pada 13 September 2023 , saat mengambil 20 paket sabu disembunyikan dalam mobil Avansa plat B 1868 KYH dengan menggunakan mobil towing di Jalan Emmi Saelan Depan Patraco Dealer Mobil.

Reporter: IKRAM/Edit: NANANG