PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid terdakwa kasus dugaan narkotika sabu seberat 19,970,44 gram (20 Kg).
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU, Didin Said atas nama terdakwa Rudy Oktavianto, JPU Desianty atas nama Ahmad Masquri masing-masing dalam berkas terpisah.
JPU Didin Said menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 19,970,44 gram, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan istri dari terdakwa Ahmad Masquri, menangis histeris. Hingga dibawa kembali ke ruang tahanan Pengadilan, istrinya terus menangis.
Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa, Jefrisman mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Prinsipnya itu masih tuntutan jaksa. Kita ajukan pembelaan terhadap terdakwa baik Rudi Oktavianto maupun Ahmad Masquri. berharap hakim menganalisa perkara ini dengan baik, berlaku secara hukum.
Artinya tidak merugikan pihak penuntut maupun pihak terdakwa sendiri,” kata Jefrisman.
Jefrisman mengatakan, dari analisa hukum, dan fakta persidangan mereka hanya kurir, bukan pemilik barang atau pengedar.
Sesuai dakwaan JPU, Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid menjemput narkotika jenis sabu, mereka ambil dari seseorang tidak dikenal di daerah Tanjung Karang Kabupaten Donggala 21 April 2025. Mereka ditangkap di jalan Trans Palu- Donggala Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Provinsi Sulteng Sabu 19,970,44 gram,
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, menindaklanjuti informasi masyarakat tim melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan informasinya akurat.
Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sulteng didukung personel Brimob Polda Sulteng melakukan razia di jalan Trans Palu- Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov Sulteng.
Dalam razia tersebut anggota tim menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Expander warna hitam DN 1068 IJ dikendarai oleh terdakwa Ahmad Masquri dan Rudy Oktavianto.
Kemudian tim menemukan 1 buah dus warna coklat dibungkus karung warna kuning disimpan di kursi tengah.
Selanjutnya petugas tim membuka isi dari dus warna coklat tersebut dan menemukan 20 bungkus paket.
Ahmad Masquri menjemput barang tersebut atas suruhan Friska Tandje (DPO) dengan mengirimkan biaya rental dan BBM sebanyak Rp. 500.000.
Perbuatan Ahmad Masquri diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. A t a u
Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.


