Terdakwa Sabu 19 Kg Dituntut Hukuman Mati

oleh -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (24/5). Foto : Ikram

PALU- Syalom Imanuel Kawihing, Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa masing- masing dituntut hukuman mati. Ketiganya adalah terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu 19 kilogram.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.

Lanjut Jaksa, hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam pertimbanganya, hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dan terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana peredaran narkotika lintas Negara (Indonesia-Malaysia),” tuntut JPU yang dibacakan oleh Jaksa Awaluddin, dalam dua berkas terpisah sidang virtual pada sidang di pimpin Ketua Majelis hakim Marliyus, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin ( 24/5)..

BACA JUGA :  FPPH Apresiasi Kebijakan Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani dan Nelayan

Sedangkan barang bukti 1- 8 di antaranya berupa 19 paket sabu dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti 9- 11 berupa satu unit kapal kayu KM. Sangihe 01, satu kapal nelayan dan satu unit mobil honda dirampas untuk Negara.

Atas tuntutan JPU, Samsam selaku penasehat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan mengajukan pembelaaan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Marliyus memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, mengajukan pembelaan Senin 7 Juni, dua pekan mendatang.

Sesuai dakwaan, JPU berawal November 2020 terdakwa Syalom menerima informasi dari H. Ruslan (DPO) berada di Malaysia, bahwa sabu-sabu dikemas dalam bungkusan teh cina sudah siap.

BACA JUGA :  Sulteng Raih 15 Medali di PON XXI Aceh-Sumut, Emas Perdana dari Renang

Dan meminta Syalom menjemput di perairan biduk- biduk, Kalimantan Timur , karena saat itu Syalom berada di Palu, maka terdakwa menghubungi Sirajudin dan meminta menemui ayahnya bernama Herison Kawihing (diajukan dalam berkas terpisah di Tarakan) untuk menjemput paket sabu miliknya.

Sirajudin dijanjikan imbalan Rp20 juta dan Herison Kawihing pembelian kapal nelayan seharga Rp30 juta setelah sabu-sabu sampai ditangan terdakwa Syalom.

Selanjutnya Herison, Sirajudin dan Wahyudi 21 November 2020 bertolak menuju ke Kaltim menggunakan kapal KM. Sangihe 01 menjemput paket sabu-sabu di perairan Biduk-biduk diatas kapal berbendera Malaysia dan melanjutkan perjalanan dan tiba di perairan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala 26 November 2020.

BACA JUGA :  Kemenkumham Bekerjasama dengan Pemda Sulteng, Warga Binaan Kini Terjamin BPJS Kesehatan

Mengetahui kedatangan Herison dan Sirajudin, Syalom bersama Rafik (DPO) lalu menjemput paket sabu pesanannya, ternyata berisi 33 paket, sementara pesanannya 35 paket sabu, dua paket diambil ABK kapal berbendara Malaysia.

Selanjutnya, atas perintah H. Ruslan , Syalom menuju pantai Silae menyerahkan 14 paket sabu kepada orang tidak dikenalnya.

19 paket sabu dalam penguasan Syalom sampai ditemukan petugas kepolisian di Jalan Nuri, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Jumat 27 November 2020.

Selaku perantara atau kurir Syalom menerima imbalan Rp10 juta perkillogramnya dari H. Ruslan.

Hasil pemeriksaan 19 paket dengan berat netto 117, 3 gram.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang