Terdakwa Sabu 15 Kg Divonis 18 Tahun, Jaksa Banding

oleh -
Jaksa Penuntut Umum Bastian

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menyatakan banding atas vonis 18 tahun penjara,membayar denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara terhadap Ilhsam Ladjiji terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika 15 kilogram. Sebelumnya jaksa menuntut Ilhsam hukuman mati.

“Atas putusan tersebut saya nyatakan banding dan sekaligus diserahkan memori banding,hari ini,” kata JPU Bastian saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/11).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menyatakan,menyatakan terdakwa Ilsham Ladjiji  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusannya juga menetapkan barang bukti berupa: 15 paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna gold berlogokan durian dengan berat netto 15.153,954 gram, yang telah dimusnahkan berdasarkan BA pemusnahan barang bukti tanggal 25 Juli 2024 dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat 4,998 gram.

Sembilan paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik dengan berat netto 447,3616 gram, satu buah tas bembeng warna hitam kombinasi warna hijau, satu buah tas bembeng warna hitam kombinasi warna biru di musnahkan.

Sesuai dakwaan JPU, kejadian terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Terdakwa didatangi oleh seorang buronan bernama Iwan di rumahnya di Desa Sunju. Iwan menawarkan Ilsham untuk menjemput narkotika jenis shabu dengan imbalan. Ilsham menyetujui tawaran tersebut dengan syarat dilakukan bersama-sama dengan Iwan. Pukul 20.00 WITA, Ilsham menerima panggilan dari Iwan yang mengarahkan dirinya untuk menuju ke Tawaeli.

Di Tawaeli, terdakwa menerima dua tas berisi narkotika jenis shabu dari seorang kurir tidak dikenal. Namun, dalam perjalanan menuju Tatanga, terdakwa dicegat oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jembatan Tawaeli.

Reporter : IKRAM/Editor: Nanang