PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara terhadap Helmi Ahmad Badjeber terdakwa dugaan pupuk ilegal. Selain pidana penjara terdakwa di bebankan membayar denda Rp 2.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Helmi Ahmad Badjeber secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 122 Jo Pasal (73) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dalam Surat Dakwaan Pertama.” Demikian tuntutan di bacakan JPU Keyu Zulkarnain Arif, turut di hadiri penasihat hukumnya, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (2/10).

Keyu mengatakan, dalam pertimbangannya hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dan Asta Cita Presiden, pemberantasan peredaran pupuk ilegal dan perbuatan terdakwa merusak masa depan sektor pertanian;

Sedangkan terhadap barang bukti, Keyu menyatakan, terhadap barang bukti jenis-jenis pupuk dari 1-13 dikembalikan terhadap terdakwa.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abdul Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus tersebut bermula ketika Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran pupuk secara illegal di wilayah Sulteng, khususnya di Kota Palu.

Berdasarkan informasi tersebut polisi bersama petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah kemudian mendatangi gudang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk tersebut di Kelurahan Baiya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diduga terdapat jenis pupuk non subsidi yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI yakni Akasia ZA, MKP Bellrus, Phospate Bellrus, Pupuk NPK Nt Phoska serta pupuk dengan merek Dolomit Makarindo.

Helmi didakwa sendiri didakwa dengan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistim Budidaya pertanian berkelanjutan.