PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu memvonis bebas mantan Kepala SMAN 3 Poso, Aldjufri S. Mahmud dan Kepala SMAN 3 Poso, Suhariono.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpinnya. Aldjufri S. Mahmud merupakan Kepsek periode 2017-2018 dan Suhariono merupakan Kepsek 2018-2019.
Sebelumnya, JPU Yeski Wohon menuntut Aljufri S. Mahmud dan Suhariono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palu, Aisa H. Mahmud melalui sidang virtual, Selasa (20/10).
Salah satu pertimbangan hakim, sudah ada rapat komite mengenai pungutan di sekolah itu sehingga tidak ada unsur pemaksaan.
Menanggapi putusan itu, JPU Yeski Wohon menyatakan masih pikir-pikir mengenai upaya hukum selanjutnya.
“Masih ada waktu 14 hari ke depan. Pastinya kami akan kasasi. Sekarang masih menunggu salinan putusan lengkap dulu,” ujarnya.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeski Wohon, Aldjufri selaku kepsek menetapkan besaran pembayaran pungutan, masing-masing uang komite sebesar Rp70 ribu per siswa per bulan. Pungutan tersebut, salah satunya dipergunakan untuk tunjangan kepala sekolah, tunjangan wakasek, tunjangan wali kelas dan lain-lain.
Selanjutnya, pungutan pembayaran Biaya Pendaftaran Siswa Baru, terdiri dari laki-laki sebesar Rp430 ribu dan perempuan muslim sebesar Rp510 ribu per orang, termasuk pembayaran uang komite selama 2 bulan serta pengadaan pakaian seragam sekolah (baju olahraga, batik, atribut sekolah, dlan lain-lain).
Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp19.2 juta yang juga menguntungkan orang lain, yakni guru-guru sebesar Rp166 juta.
Sementara Suriono, melakukan pungutan uang komite sebesar Rp70 ribu per siswa per bulan, pungutan pendaftaran siswa baru, masing-masing untuk laki-laki sebesar Rp 460 ribu dan perempuan muslim Rp540 ribu per orang.
Selain itu, ada pula pungutan uang bimbingan belajar untuk siswa-siswi kelas XII sebesar Rp100 ribu per bulan.
Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 22,040 juta dan menguntungkan orang lain yakni guru-guru sebesar Rp197,9 juta.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay