Terdakwa Pidana Mati Nyatakan Banding

oleh -
Hukuman Mati (ilustrasi)

DONGGALA – Terdakwa Alfian Awumbas bin Morens menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Donggala Nomor: 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 9 Februari 2022, hingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Dalam putusan itu, Alfian Awumbas divonis pidana mati.

Demikian dua terdakwa lainnya, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman, perkaranya juga banding. Dalam putusan Nomor: 330/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 9 Februari 2022 dan Nomor: 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 9 Februari 2022, masing-masing divonis pidana penjara seumur hidup.

Alfian Awumbas Bin Morens, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman merupakan terdakwa dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 95.062 gram atau 95 kilogram (kg).

Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman, mengatakan bahwa untuk perkara terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens, terdakwa yang mengajukan upaya hukum banding.

BACA JUGA :  Sungai Balinggi Meluap Rendam Pemukiman Warga

Sementara perkara terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman, Penuntut Umum yang mengajukan upaya hukum banding.

“Mengajukan banding Rabu 16 Februari 2022,” ujarnya dihubungi dari Palu, Kamis (17/2).

Lanjut Andi Aulia, akta banding terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens Nomor: 10/Akta Banding Pid.Sus/2022/PN Dgl. Untuk akta banding terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir Nomor: 8/Akta Banding Pid.Sus/2022/PN Dgl, sedangkan Mas’ud Bin Usman Nomor: 9/Akta Banding Pid.Sus/2022/PN Dgl.

Vonis PN Donggala

BACA JUGA :  Musyawarah Terbuka Hasil Penyelesaian Sengketa Amrullah-Ibrahim Ditolak

Diketahui, Rabu (9/2/), Majelis Hakim PN Donggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens. Sementara terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud bin Usman masing-masing divonis pidana penjara seumur hidup.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg sebegaimana Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primer,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani dengan anggota Armawan dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma pada sidang terpisah yang berlangsung secara virtual di PN Donggala.

BACA JUGA :  Makan Bersama Sangganipa, Pecahkan Rekor Dunia Penjualan Ayam KFC Terbanyak

Tuntutan

Sebelumnya, Selasa (11/1), JPU menuntut pidana mati terdakwa Alfian Awumbas bin Morens, Jaherang bin Muhamad Tahir dan Mas’ud bin Usman.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primer.(Ikram)