Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Diimingi Uang Rp15 Juta Jemput Paket Sabu

oleh -
Ilutasi Perkara Narkoba

PALU – Ilsham Ladjiji (33), terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu pada Rabu (28/8).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bastian, mengatakan kronologi kejadian terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024.

“Terdakwa didatangi oleh seorang buronan bernama Iwan di rumahnya di Desa Sunju. Iwan menawarkan Ilsham untuk menjemput narkotika jenis shabu dengan imbalan Rp15 juta,” urai Bastian dihadapan ketua majelis hakim Chairil Anwar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, Rabu (28/8).

Ia mengatakan, Ilsham menyetujui tawaran tersebut dengan syarat dilakukan bersama-sama dengan Iwan. Pukul 20.00 WITA, Ilsham menerima panggilan dari Iwan yang mengarahkan dirinya untuk menuju ke Tawaeli.

BACA JUGA :  HMI Desak Copot Kapolres Banggai Kepulauan

“Di Tawaeli, terdakwa menerima dua tas berisi narkotika jenis shabu dari seorang kurir tidak dikenal. Namun, dalam perjalanan menuju Tatanga, terdakwa dicegat oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jembatan Tawaeli,” bebernya.

Dalam penggeledahan, sebut dia, petugas menemukan 24 paket besar dan kecil narkotika jenis shabu dengan berat bersih 15.601 gram. Uji laboratorium bahwa barang tersebut mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam Narkotika Golongan 1.

“Sebelumnya, Ilsham diketahui pernah bekerja dengan Iwan dalam pengantaran narkotika. Terdakwa kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Atas dakwaan JPU, Penasihat hukum terdakwa Hangga tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang lalu di tutup dan di buka kembali pada Rabu (4/9).

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelar Upacara untuk Mengenang Tragedi G30S/PKI

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG