PALU – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa Samsul A. Gurugala alias Tul dalam perkara dugaan penodaan agama. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan di tingkat banding atas perkara yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Buol.
Vonis tersebut lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Buol dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 53/Pid.B/2025/PN Bul tanggal 30 Desember 2025 terkait lamanya pidana yang dijatuhkan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Terkait barang bukti, majelis menetapkan satu buah buku berwarna emas yang dicetak dan diterbitkan oleh Kiswah Jakarta, yang berisi tulisan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dikembalikan kepada terdakwa.
Majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan biaya pada tingkat banding sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 29 Januari 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 Februari 2026.
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari Yuli Effendi, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Tri Rachmat Setijanta, S.H., M.H. dan Abd. Kadir, S.H., M.H. Sidang didampingi Panitera Pengganti Zainal Arifin, S.H., M.H.
Sebelumnya Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol terhadap terdakwa kasus penistaan agama yang melibatkan seorang kepala desa (kades), menjatuhkan yakni 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya kala itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta konflik horizontal. Status terdakwa sebagai kepala desa aktif dinilai menjadi faktor pemberat, karena sebagai pejabat publik seharusnya ia menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama.

