PALU – Terdakwa penipuan, Audi Franklin Kubika, mengaku menggadai mobil yang disewanya sebesar Rp30 juta kepada Efendi Siahan, dengan perjanjian akan mengembalikan sebesar Rp40 juta dalam jangka waktu satu bulan.
Menurutnya, digadaikannya mobil tersebut karena terus ditagih sewa mobil oleh pemiliknya yang bernama Cristiawan.
Makanya dari uang hasil gadai tersebut, Rp5 juta dibayarkan sewa kepada pemilik dan sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Pengakuan ini disampaikan Audi saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang yang dipimpin Ketua Majels Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (30/04).
Rencana awal, kata Audi, mobil tersebut akan digunakan untuk kegiatan proyek luar daerah yang dijanjikan oleh pamanya.
“Namun kenyataannya, proyek tersebut batal dikerjakan, sementara mobil telah disewa,” katanya.
Selain pemeriksaan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugiatno juga menghadirkan saksi pada sidang tersebut, yakni Cristiawan (pemilik mobil), Efendi Siahan (pemilik bengkel) dan Adriyanto.
Saksi Cristiawan menerangkan, awalnya Audi datang kepadanya mengaku sebagai pegawai PU untuk menyewa mobil pick-up miliknya, dengan kesepakatan sewa Rp6 juta per bulan.
Setelah terjadi kesepakatan, Cristiawan lalu menyerahkan mobil beserta foto copy STNK dan BPKB. Tak berselang lama, terdakwa kembali mendatanginya untuk meminjam BPK asli untuk di fotocopy dengan alasan fotocopy BPKB sebelumnya hilang, sekaligus untuk diperlihatkan kepada atasannya.
“Tapi setelah satu bulan lebih berjalan, saya mulai ragu karena dia membayar sewa mobil dengan dicicil, pertama Rp2 juta dan kedua Rp3 juta,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, lanjut dia, ternyata mobil tersebut sudah berada di rumah Efendi Siahan dan telah dipajang untuk dijual.
Saksi Efendi Siahan mengaku membeli mobil tersebut dari Audi Franklin senilai Rp40 juta. Dirinya berani membeli karena dokumennya lengkap.
“Mobil itu saya beli, bukan digadai,” aku Efendi.
Sedangkan saksi Adriyanto mengaku membeli mobil tersebut dari Efendi Siahan senilai Rp49 juta, lalu dijadikan agunan di salah satu lembaga pembiayaan. (IKRAM)