Terdakwa Penggelapan Sewa Tanah Dituntut 6 Bulan Penjara

oleh -
Ilustrasi sidang

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap Wirna (55), terdakwa penggelapan, pidana 6 bulan penjara.

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala ini , menyewakan tanah terletak di jalan R.E Martadinata No. 45 Kota Palu (sebelah selatan Showroom dan bengkel Toyota PT. Hadji Kalla) milik PT. Hadji Kalla telah dilakukan pendaftaran sertifikat 2017, tanpa seizin pemilik tanah yaitu PT. Hadji Kalla.

“Menyatakan terdakwa Wirna terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal didakwakan pasal 385 ke-4 KUH Pidana,” tuntut JPU Andi Nur Intan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Kamis, ( 16/12).

Selain itu, dalam tuntutannya, Andi Nur Intan, menetapkan barang bukti berupa, satu lembar kuitansi penyerahan sebesar Rp5 juta ditandatangani Wirna April 2019, satu lembar kuitansi 19 April 2018, 1rangkap foto copy surat keterangan penguasaan tanah nomor : 181.1 / 24 / SKPT / TAL / I / 2011, tanggal 24 Januari 2011 atas nama Zulkifli Yabi , 1 rangkap foto copy surat penyerahan nomor : 206 / PT / 2011, tanggal 22 September 2012, terlampir dalam berkas perkara.

BACA JUGA :  Kepala Desa dan Fasilitator Program GERCEP Desa Sipi Ditahan

Usai membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sesuai dakwaan JPU Andi Nur Intan menguraikan, terdakwa telah menyewakan tanah yang terletak di jalan R.E Martadinata No. 45 Kota Palu (sebelah selatan Showroom dan bengkel Toyota PT. Hadji Kalla) milik PT. Hadji Kalla, kepada Saharuddin, 19 Februari 2019 untuk menjual buah, Rahayu April 2019 untuk menjual buah, Thamrin April 2019 untuk bengkel masing masing Rp5 juta per tahun dan Irmawati September 2020 untuk makanan sari laut Rp 500 ribu perbulan.

BACA JUGA :  Kejari Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

“Dengan cara mendirikan bangunan terbuat dari kayu, yang mana saat terdakwa menyewakan tanah tersebut terdakwa mengetahui bahwa tanah tersebut milik PT. Hadji Kalla yang dibeli dari Zulkifli Yabi,” urainya.

Ia menyebutkan lalu, kemudian PT Hadji Kalla mendatangi para penyewa yaitu Saharuddin, Rahayu , Tahmrin dan Irmawati. Dan para penyewa tersebut memperlihatkan kepada pihak PT Hadji Kalla lembar kuitansi bukti sewa yang tercantum dalam kuitansi terdakwa Wirna sebagai pihak yang menyewakan.

Selanjutnya, menurutnya, PT Hadji Kalla sudah 2 (dua) kali mengirim surat teguran  (Somasi) kepada para penyewa yang oleh para penyewa kembalikan dengan alasan mereka tidak ada hubungan dengan PT Hadji Kalla karena mereka berhubungan dengan terdakwa.

BACA JUGA :  Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulteng Meningkat Tajam, Lampaui Target Nasional

Reporter: Ikram
Editor: Nanang