PALU- Terdakwa peredaran uang palsu (Upal), Sukirman alias Iman (40) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu, (05/08).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri didampingi dua hakim anggota Panji P Prasetyo dan Anthonie Spilkam Mona. Usai pembacaan surat dakwaan, dilanjut pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ke tiga saksi itu, yakni M Resky dari pihak kepolisian selaku Babhinkamtibmas di kelurahan Tatanga, Safri Dg Malewa ketua RT tempat kejadian perkara, dan saksi Muh Najib pemilik kios, tempat terdakwa membelanjakan upal.
Selain memberikan keterangan mengenai kronologis kejadian mengenai perbuatan hingga terdakwa ditangkap dan diamankan, para saksi juga pada intinya menerangkan kalau uang sempat dibelanjakan terdakwa, termasuk 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu, didapat di dompet terdakwa, saat tertangkap benar adalah uang palsu.
“Dia (terdakwa) menggunakan uang palus itu membeli rokok di kios. Mengetahui uang digunakannya uang palsu, saya kemudian mengejar terdakwa pakai motor, untuk meminta sisa uang kembalian pembelian rokok. Pelaku saat itu, hanya berjalan kaki,” terang saksi Moh Najib.
Dia berujar, saat mendapati terdakwa, dan berniat meminta uang kembalian pembelian rokok, sekaligus menyampaikan ke pelaku kalau uang Rp100 ribu yang digunakan terdakwa uang palsu, terdakwa malah lari.
Korban kemudian berteriak pencuri, selanjutnya di dengar warga sekitar, dari situ terdakwa akhirnya berhasil diamankan warga.
“Itu uang palsu, karena saat tertangkap, pelaku sendiri juga mengakuinya kalau itu uang palsu,” tambah saksi Safri Dg Malewa.
Sementara saksi M Reski, menerangkan, bahwa dari hasil pengakuan pelaku saat kejadian, uang palsu itu didapatkannya dari orang lain.
Keterangan M Resky, sejalan dengan isi dakwaan JPU dibacakan Jaksa Thomas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Dalam dakwaan JPU Thomas, menguraikan, terdakwa mendapatkan uang palsu itu dari rekannya Abeng sebanyak 13 lembar pecahan uang seratus. Uang itu rencananya akan digunakan terdakwa untuk kembali ke kampung halaman di Sulawesi Tenggara.
Sebelum pulang terdakwa sempat memberikan uang palsu itu, sebanyak Rp 200 ribu kepada saksi Dimang. Mengetahui kalau diterimanya adalah upal saksi Dimang mengembalikan uang itu kepada terdakwa dan memberi tahu kalau uang itu adalah uang palsu.
“Khawatir tidak mendapatkan mobil untuk pulang, terdakwa kemudian mencoba menggunakan uang palsu itu untuk membeli rokok di kios, dengan tujuan uang kembaliannya bisa terdakwa gunakan untuk ongkos terdakwa pulang ke Sultra.
Setelah membeli rokok terdakwa langsung pergi. Namun tidak lama kemudian pemilik kios langsung mengejar terdakwa dengan berkata pencuri.
” dari situ terdakwa lari namun berhasil diamankan warga,” sebutnya.
Selanjutnya sidang ditutup, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Bank BI, untuk menerangkan palsu atau tidaknya uang dari terdakwa itu pada pekan mendatang.
Atas perbuatanya, terdakwa didakwa diancam Pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan Subsider pasal 26 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (IKRAM)