Terdakwa Pencucian Uang Transaksi Narkoba Mohon Jadi Tahanan Kota

oleh -
Terdakwa Ilham saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (20/2). Foto : IKRAM

PALU- Ilham Seska Kwandy dan Kwan A San didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu dari 2017 hingga 2022.

Ilham dan Seska Kwandy merupakan pasangan suami-istri, Kwan A San sendiri mertua dari Ilham, saat ini menjalani pidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Sricahyawijaya, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Eki Rasyid tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Namun dalam kesempatan usai pembacaan dakwaan Eki Rasyid mengajukan permohonan pengalihan penahanan bagi terdakwa Seska Kwandy dan Kwan A San, dari tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan kota. Alasannya, terdakwa Seska Kwandy masih memiliki anak usia 1 tahun sehingga butuh kasih sayang seorang ibu dan bagi Kwan A San terkait kesehatan memiliki penyakit batu ginjal.

BACA JUGA :  Milad ke-94 Alkhairaat, Haerolah: Sarana Mengaktualisasikan Nilai Perjuangan Guru Tua

Sebelumnya dalam persidangan itu, jaksa menguraikan dakwaanya.

“Guna menampung uang transaksi penjualan narkotika, terdakwa Ilham membuka rekening menggunakan nama orang lain, istri dan keluarga. Nilainya mencapai Rp42 miliar.” Demikian dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya, masing-masing dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (20/2).

Ia menyebutkan, dari hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu dari 2017 hingga tahun 2022 tersebut, terdakwa Ilham bersama dengan Seska Kwandi dan Kwan A San membelikan aset berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak. Adapun aset benda bergerak diantaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan aset benda tak bergerak seperti ruko, tanah, dan rumah.

BACA JUGA :  Karutan Palu Benarkan Napi Kabur, ini Orangnya!

“Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 4 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” kata Cahya panggilan akrabnya di hadapan ketua majelis hakim Zaufi Amri sebagai hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Imanuel Charlo R Danes.

Atas hal tersebut Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, menyampaikan, sidang kembali digelar pada Senin (13/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  Darurat Watusampu

Mengingat saksi dihadirkan bagi para terdakwa 45 orang, Zaufi Amri berencana melakukan sidang dua kali dalam sepekan. Terkait permohonan pengalihan status penahanan terdakwa masih dimusyawarahkan dengan majelis dan dipertimbangkan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG