Terdakwa Pencucian Uang Rp42 Miliar Disidangkan Senin Pekan Depan

oleh -
Zaufi Amri

PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara Ilham, Seska Kwandy, Kwan A San terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp42 miliar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Senin (20/2) pekan mendatang.

Berkas perkara masing-masing teregister berbeda terdakwa Ilham teregister dengan perkara nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Pal, Seska Kwandy perkara nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pal, Kwan A San perkara nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal.

Hakim/juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri mengatakan, pelimpahan berkas terdakwa TPPU dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya pada Rabu (15/2) kemarin.

“Adapun majelis hakim menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut bertindak sebagai ketua majelis hakim Zaufi Amri (saya sendiri), sebagai hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Imanuel Charlo R Danes,” ucap Zaufi Amri ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (16/2).

BACA JUGA :  Maling Ratusan Tandon di Huntap Tondo II Diringkus Polisi

Ia menyebutkan terdakwa Ilham teregister dengan perkara nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Pal, sebagai panitera pengganti (PP) Azwar, Seska Kwandy perkara nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pal, selaku PP I Wayan Sugiarso, Kwan A San perkara nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal, sebagai PP Rahmawati.

“Kami juga sudah menentukan jadwal persidangan pertama pada Senin (20/2) pekan mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” katanya mengakhiri.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG