PALU- Ni Nyoman Rai Rahayu mengaku ia merasa tidak bersalah dalam proses pembayaran tanah untuk akses jalan Pembuatan Jembatan V atau Lalove berlokasi di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Ia mengaku setiap tindakan atau apapun langkahnya dalam tahapan proses pembayaran dia sampaikan baik kepada Budi merupakan mantan suaminya, maupun pemerintah Kota Palu soal ihwal tanah akan dibayarkan .

“Saya tidak merasa bersalah, sebab apapun sikap, tindakan atau langkah-langkah terkait dalam proses pembayaran, selalu saya sampaikan baik kepada Budi mantan suami maupun Pemkot,” kata Ni Nyoman Rai Rahayu, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pembuatan Jembatan Lalove atau Jembatan V di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , PN Palu, Rabu (19/1).

Pemberian itu kata dia, sesuai kesepakatan dengan mantan suaminya, meskipun diawal sebelum pembayaran mantan suaminya meminta Rp400 juta, tapi setelah pembayaran mantannya kembali meminta Rp700 juta , tapi tak ia kabulkan.

Hal ini sesuai putusan PN Palu dalam gugatan cerai bersama mantan suaminya, terkait harta dibagi dua, dalam hal ini bangunan yang berdiri dilokasi tanah tersebut. Sedangkan bagian dari pembayaran tanah merupakan hibah dari kakaknya, tidak menjadi hak dari suaminya.

Ia juga menerangkan, bahkan setelah uang pembayaran ditransfer ke rekeningnya, ia juga telah melakukan transfer ke rekening beberapa orang termasuk mantan suaminya totalnya senilai Rp500 juta.

“Hasil dari tim apraisal nilai objek bangunan tersebut Rp400 juta,” kata Ni Nyoman di hadapan mejelis hakim diketuai Zaufi Amri, Bonifasius Nadya Ariwibowo dan Panji sebagai hakim anggota.

Ia juga menambahkan, bahkan sebelum kasusnya ini ditangani pihak kejaksaan, ia juga telah dilaporkan ke Polda, sampai dilakukan ekspose perkara. Di situ ia dinyatakan tidak bersalah.

Meski ia dicerca oleh hakim anggota Bonifasius dengan pertanyaan apakah terdakwa merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut lebih dari sekali pertanyaan. Ni Nyoman Rai Rahayu tetap bersikukuh menegaskan tidak merasa bersalah, sebab ia meminta proses pembayaran ganti rugi untuk akses pembuatan jembatan Lalove agar diproses sesuai peraturan perundangan berlaku, tanpa mengintervensi prosesnya.

Usai pemeriksaan terdakwa Ni Nyoman Rai Rahayu , ketua hakim majelis Zaufi Amri menutup sidang dan dibuka kembali pada Rabu, (26/1) dengan agenda tuntutan.

Selain Ni Nyoman Rai Rahayu pemilik tanah, Dharma Gunawan Mochtar, Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu dan Fadel selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu turut jadi terdakwa, telah merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa masing-masing dalam berkas terpisah.Sediannya kedua terdakwa lainnya Dharma Gunawan Mochtar dan Fadel agenda pembacaan tuntutan, karena belum rampungnya tuntutan JPU, pembacaan tuntutan ditunda.

Berita terkait: Mantan Kepala DPRP Didakwa Rugikan Negara 2,4 Miliar

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG