PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap Andik Julianto, terdakwa pembunuhan terhadap Findla Rapdani, di Jalan Kramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu 19 Mei 2025 silam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andik Julianto dengan pidana penjara 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Demikian putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Deni Lipu, turut hadir penasihat hukum Abdul Muin dan JPU Rustam Efendi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (13/11).
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah secara sah melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan menghilangkan nyawa orang lain Findla Rapdani,” katanya.
Usai pembacaan putusan Deni Lipu memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasihat hukum Abdul Muin melakukan koordinasi menerima, upaya hukum lain atau pikir-pikir. Atas putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan. Pun JPU Rustam Efendi menerima putusan.
Usai pembacaan putusan, keluarga korban meneriaki terdakwa dengan kata-kata kasar saat dibawa dengan pengawalan ketat ke ruang tahanan pengadilan.
Ditemui Penasihat hukum terdakwa, Abdul Muin mengatakan, Putusan sudah benar karena terdakwa juga mengakui semua apa telah diperbuat.
“Dan juga tadi sempat ditanyakan apakah dia mau banding atau pikir-pikir. Terdakwa sendiri menyatakan bahwa dia terima keputusan,” katanya.
Terdakwa sebelumnya sedang menemani istrinya tengah dirawat di Rumah Sakit Torabelo, Sigi, pergi ke kost korban dengan maksud mengambil celana panjang dan baju merah milik istrinya.
Terdakwa emosi akibat kata-kata kasar dilontarkan korban, dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian.


