PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada Budianto, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (20/03). Selain denda, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
”Terdakwa Budianto bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Avriany pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Sugiharto.
Budianto tidak sendiri. Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, Evita Irawati dan Damayanti.
Oleh JPU, keduanya dituntut pidana penjara, masing-masing selama 3 tahun, tanpa denda. Keduanya bersalah melanggar pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di penghujung sidang, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman. Sedangkan JPU Avriany menyatakan tetap pada tuntutannya.
Para terdakwa ini ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu, November silam di Home Stay Town House, Jalan Batubata Indah, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Sesuai dakwaan, usai membeli sabu, para terdakwa menggunakan bersama-sama, sampai akhirnya ditangkap oleh BNN.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua buah paket plastic klip bening diduga sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya. (IKRAM)