Terdakwa Minta Maaf ke Orang Tua Alfhayed

oleh -
Salah satu terdakwa meminta maaf kepada orang tua korban saat sidang di PN Palu, Selasa (15/05). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Suasana haru meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (15/05) kemarin. Tangis pecah ketika tiga terdakwa bersimpuh mencium tangan Iwan Abdul, sembari meminta maaf karena telah menjadi penyebab meninggalnya bocah Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu (putra Iwan Abdul).

Ketiganya, Isjal (peternak), Beby Indrawan (tukang las) dan Moh. Ifal (mahasiswa), merupakan terdakwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya bocah SMP itu, dengan tuduhan melakukan pencurian di Kelurahan Petobo, beberapa waktu lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada, ketiganya mengaku memukul korban lebih dari satu kali.

Kasus serupa juga melibatkan satu terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Rizal.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Poso Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

Rizal merupakan terdakwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap rekan Alfhayed berinisial GR (13).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Sudiarta menghadirkan saksi di antaranya, Ilham orang tua dari terdakwa Isjal yang pada intinya menerangkan melihat anaknya memukul GR (13).

Sementara saksi Istiono yang merupakan pemilik rumah, mengaku kehilangan TV dan laptop, sehari sebelum kejadian penganiayaan. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.

Sementara saksi Hengky mengaku datang ke lokasi kejadian dan melihat para korban telah dibaringkan dalam keadaan lebam dan berlumuran darah.

BACA JUGA :  Drainase Buntu, Jalan Dewi Sartika Banjir dan Berbau

Hal yang sama juga disampaikan Ketua RT 02, Abdul Muqadas yang mengaku langsung menghubungi Bhabinkamtibmas setempat dan menjaga para korban dari amukan warga.

Sementara GR yang turut dihadirkan sebagai saksi, menerangkan, saat sedang keluar dari jendela rumah Istono, dia kepergok Ilham. Dia lalu melarikan diri, kemudian dikejar oleh Isjal dan berhasil ditangkap.

GR pun mendapat bogem mentah dari Isjal yang menyebabkan lebam di matanya. Dirinya baru ketemu rekannya Alfhayed kurang lebih setengah jam setelah dirinya dibekuk. Dia juga sempat melihat kondisi Alfhayed yang lemas.

Sebagaimana didakwakan JPU Junaedi, ketiga terdakwa memukul korban secara berulang ke wajah dan bagian tubuh lainnya.

BACA JUGA :  Bangun Rumah Dinas Guru Tanpa Bayar Tanah, Warga Balukang II Gugat Kepsek SMA 1 Sojol

“Isjal langsung membaringkan korban disamping GR. Setelah korban terbaring, Isjal bertanya kepada GR, dimana laptop dan TV, lalu dijawab ada dirumahnya Moh Wahyu Alfhayed. Selanjutnya Isjal membuka sepatunya untuk memukul wajah korban,” urai Juanedi. (IKRAM)