PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu kepada terdakwa malpraktik di Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, dr. Heryani Parewasi.
Berdasarkan keterangan disampaikan Panitera Muda (Panmud) PN Palu, Rahmawati, dua hari lalu, pernyataan kasasi JPU itu disampaikan pada Kamis (05/07). Hanya saja, jaksa belum menyerahkan memori kasasinya.
“Masih ada waktu beberapa hari lagi, sesuai yang diatur oleh undang-undang,” singkatnya
Heryani merupakan terdakwa malapraktik di RSUD Anutapura Palu yang menyebabkan pasien Nur Indah Restuwati meninggal dunia, beberapa waktu silam.
Sebelum putusan bebas dijatuhkan, JPU telah menuntutnya selama satu tahun penjara.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU. Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud.
Aisa menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa. Selain itu, meninggalnya pasien Nur Indah Restuwati saat melahirkan anak ketiga, Agustus 2016 silam, tidak dapat dikatakan sebagai akibat dari kelalain yang dilakukan terdakwa.
“Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi saat pertama masuk rumah sakit untuk melahirkan, pasien Nur Indah Restuwati sudah mengeluarkan cairan disertai darah, atau mengalami pendarahan,” katanya.
Lanjut dia, guna menyelamatkan pasien dan bayinya, terdakwa selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), sudah melakukan pemeriksaan hingga tindakan medis berisiko berupa operasi sesar dan ikat kandung yang telah disetujui suami pasien, Ebtawan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saat operasi sesar dan ikat kandungan dilakukan, bayi pasien berhasil dikeluarkan dalam keadaan selamat. Namun setelah itu ditemukan gangguan berupa pendarahan hebat pada plansenta yang melekat di dinding rahim pasien,” urainya.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli-ahli, tindakan kuretasi itu adalah satu kesatuan dengan tindakan operasi sesar serta ikat kandungan. Dan itu dilakukan karena keadaan yang emergensi,” ujarnya. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.