Terdakwa Korupsi Proyek Pengembangan Jaringan Air Bersih Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -
Kedua terdakwa Moh.Ardi dan Lucky FS saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.Rabu (7/8). Foto : IKRAM/MAL

PALU- Direktur CV Tosita Moh Ardi dan Lucky FS Saroonsong pengawas masing-masing divonis pidana 1 tahun penjara. Vonis hakim tersebut masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa 2 tahun penjara

Selain pidana penjara kedua terdakwa dibebankan membayar denda Rp50 juta,subsider 1 bulan kurungan.

Terhadap Moh Ardi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp276.946.003, terdakwa sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 296.746.034,sisanya 19.800.031 dikembalikan kepada Isalmia Abd Rahim.

Terhadap Lucky FS Saroonsong, dibebankan membayar uang pengganti Rp45.294.545, terdakwa juga sudah menitipkan uang pengganti ke penuntut umum RpRp45.294.545.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan air bersih pada Desa Sibualong Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

BACA JUGA :  Polres Morowali Gelar Patroli Gabungan Ops Mantap Praja Tinombala 2024

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Akbar Isnanto, masing-masing dalam berkas terpisah turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaedi dan masing-masing penasihat hukum terdakwa Wawan Ilham dan Fikri , di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (7/8).

Dalam amar putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat (Disenting opinion ) antara majelis hakim anggota 2 Sri Agung Mikael, dengan ketua majelis hakim Akbar Isnanto dan hakim anggota 1 Sayonaro.

Dalam perbedaan pendapat hakim anggota Sri Agung Mikael menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsider jaksa penuntut umum, olehnya harus dibebaskan.

BACA JUGA :  Inovasi Layanan Rutan Donggala Dapat Verifikasi Kemenkumham

Namun karena kalah suara, Akbar Isnanto menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai membacakan putusannya Akbar Isnanto memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya ,hal sama berlaku terhadap JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Atas putusan tersebut semua pihak menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui Pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan pada Desa Sibualong Kecamatan Balaesang tersebut, tidak memberikan manfaat berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat yakni tidak bisa menikmati air bersih dikarenakan tidak teralirinya air serta seringnya aliran air mati.

BACA JUGA :  Regenerasi Kepengurusan, DPW PERADIN Sulteng akan Konferwil

Proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp322,2 juta, termasuk biaya tidak perlu dibayarkan kepada konsultan pengawas.

Reporter : IKRAM