PALU- Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) 2015–2016, mengajukan permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, hingga putusan PN Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagaimana diketahui para terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar itu, adalah Mantan Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi, Zulfinachri, Rivani Makaramah Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Umum Setda Parimo.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri mengatakan, untuk terdakwa Zulfinachri, mengajukan permohonan upaya hukum banding dengan akta banding nomor 13/akta Pid.Sus- TPK/2022/PN.Pal.
“Pengajuan akta banding ini dilakukan penasihat hukum terdakwa Harun pada Rabu 13 April,” ujar Zaufi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin ( 18/4).
Sedangkan untuk terdakwa Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto kata Zaufi , mereka mengajukan permohonan upaya hukum banding untuk terdakwa Rivani Bakaramah akta banding nomor 11/akta Pid.Sus- TPK/2022/PN.Pal. Untuk terdakwa Ahmad Rudianto, akta banding nomor 12/akta Pid.Sus- TPK/2022/PN.Pal.
“Permohonan upaya hukum banding itu dilakukan sehari setelah Zulfinachri, yakni Kamis 14 April melalui Buhari selaku penasihat hukum terdakwa,” bebernya.
Olehnya kata dia, putusan PN Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Nomor : 59.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pal terdakwa Zulfinachri, Nomor : 60.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pal terdakwa Rivani Makaramah, Nomor : 61.Pid.Sus-TPK/2022, terdakwa Ahmad Rudianto belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya majelis hakim PN Palu diketuai Chairil Anwar menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 4 tahun kepada terdakwa Zulfinachri, Rivani Makaramah, Ahmad Rudianto.
Selain pidana penjara terhadap Zulfinachri dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Terhadap Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto masing-masing membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, terhadap Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta, terhadap Ahmad Rudianto Rp334 juta, subsider masing-masing 6 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU menuntut pidana tiga tahun penjara.
Ia meyakini, para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG