PALU- Bahar Lengkas terdakwa dugaan korupsi pembangunan tangki septic tank skala komunal di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, mengajukan upaya hukum banding, dengan akta nomor 19/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/ PN Pal, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (23/6) lalu.
Bahar Lengkas, ketua kelompok Samudera Jaya, satu dari dua lainya yakni Hendrik Pongdatu ST sebagai PPK, Carles Lagarense sebagai TFL, terdakwa, dugaan korupsi pembangunan septic tank merugikan keuangan negara Rp403,4 juta.
Ia divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp386,9 juta, subsider 1 tahun penjara.
Bahar Lengkas melalui penasihat hukumnya, Egar Mahesa mengatakan, pihaknya akan mengupayakan hukum banding, sebab tuntutan dakwaan primer jaksa ditolak, hanya dakwaan subsidernya dikabulkan.
Padahal menurutnya, bila melihat antara dakwaan primer dan subsider hampir sama. Apalagi faktanya dari uang Rp860 juta itu, uang harus dipertanggungjawabkan penggunaan dalam KSM Rp761 juta, bukan Rp860 juta.
“Olehnya, bila kasus korupsi ini dikatakan total loss di situ kekeliruannya,” kata Egar ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat, (1/7).
Ia mengatakan, di perbankan, ada over booking Rp89 juta, tidak diketahui keberadaanya.
Sambil melakukan upaya hukum banding atas putusan hakim PN Palu, kata dia, pihaknya akan melakukan upaya melaporkan tindak pidana perbankan, salahsatu bank BUMN tersebut. Atas over booking, tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening, menyebabkan dianggap kerugian negara.
Ia juga mengatakan, bahwa kliennya ( Bahar Lengkas) tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) , yang membuat LPJ itu dua terdakwa lainnya.
“Boleh dibilang klienya (Bahar Lengkas) korban dalam kasus ini,” sebutnya.
Sehingga menurutnyaa , selain ada upaya banding dan pelaporan tindak pidana perbankan, kasus ini akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan supervisi.
“Sebab kasus ini tidak kecil, yang didakwakan kepada para terdakwa cuma Rp860 juta, padahal anggaranya secara akumulatif berkisar Rp5 miliar,” pungkasnya.
Kegiatan pembangunan tangki septic tank tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PUPR, Kabupaten Banggai bidang sanitasi 2018 sebesar Rp860 juta.
Meski begitu, ternyata pada pelaksanaannya, KSM Samudra Jaya hanya mampu menyelesaikan 16 unit tanki septic tank skala komunal. Parahnya, 2 unit yang dikerjakan itu pun tidak selesai. Serta 2 unit lainnya sama sekali tidak dilaksanakan.
Sebagian pekerjaan pemasangan instalasi pipa tidak terpasang, pekerjaan grass trap dan bak kontrol sebagian tidak terpasang. Serta pekerjaan saringan biofilter belum semua terpasang, bahkan masyarakat belum menerima manfaat dari pekerjaan tersebut.
Akibatnya, dari perhitungan BPK terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp403.4 juta.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG