Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Banggai Divonis 10 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi korupsi

PALU- Hendra Prayudi Urusi, terdakwa kasus dugaan korupsi pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banggai divonis, 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 2 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Irwanto, menuntut terdakwa pidana 7 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta, subsider 2 tahun penjara.

”Menyatakan terdakwa Hendra Prayudi Urusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

BACA JUGA :  Jika Terpilih di Pilkada Sulteng, AA-AKA Akan Bangun Stadion Nasional dan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Palu

Demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa Hi . Mahmud, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwanto pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (10/3).

Aisa mengatakan, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu tidak ada pengembalian kerugian negara.

Usai pembacaan putusan Aisa H. Mahmud, terdakwa mempunyai hak menyatakan sikap, menerima atau pikir atas putusan tersebut, selama 7 hari, hak yang sama bagi penuntut umum.

BACA JUGA :  Bappeda Sulteng: RPJPD Disusun Sebagai Pedoman Dalam Upaya Nyata Pembangunan Daerah

Atas putusan tersebut, JPU Irwanto dan Wawan Ilham selaku penasehat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sesuai dakwaan, Hendra Prayudi Urusi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai 2015. Pada 2017, terdakwa Hendra Prayudi Urusi diangkat sebagai kepala sub bidang pendataan dan pendaftaran Dispenda Banggai.

Terdakwa ditugaskan sebagai penagih pajak daerah, di antaranya pajak hiburan, restoran, mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam surat setoran pajak daerah (SPPD) kepada terdakwa. sesuai perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, dalam kurun waktu 2016-2018 senilai Rp 846.897.410.

BACA JUGA :  Idris Pirade Resmi Menjabat sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Palu

Reporter: Ikram
Editor: Nanang