Terdakwa Korupsi Jaringan Air Desa Sibualong Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi

PALU – Moh. Ardi dituntut pidana 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 Juta,Subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp276.9 juta, subsider 12 bulan penjara.

Moh Ardi merupakan terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan Desa Sibualong, kegiatan pembangunan jaringan air bersih air minum Desa Sibualong, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlin Tanhardjo, pada sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Akbar Isnanto, turut dihadiri penasihat hukum terdakwa Wawan Ilham di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (23/7).

Dalam amar tuntutannya, JPU Erlin Tanhardjo menyatakan, terdakwa Moh Ardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Rakorda BAZNAS Sepakati Resolusi dan Penguatan Kelembagaan

“Hal-hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Usai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Akbar Isnanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa Wawan Ilham mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Diketahui Pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan pada Desa Sibualong Kecamatan Balaesang tersebut, tidak memberikan manfaat berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat yakni tidak bisa menikmati air bersih dikarenakan tidak teralirinya air serta seringnya aliran air mati.

BACA JUGA :  Besok, Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Resmi Ditutup

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Universitas Tadulako (Untad) mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp276.9 juta dan terdapat biaya tidak perlu dibayarkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2020 Rp45.2 juta, untuk konsultan pengawas CV Amscon, sehingga total kerugian negara Rp322.2 juta.
 
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG