PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 6,6 kepada Carles Sebukita, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp216 juta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Poso, tahun 2015.
“Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 354 juta, subsidair 1 tahun penjara.” Demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Made Sukanada, di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Rabu (11/10).
Made Sukanada mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai membacakan putusannya, hakim memberikan kesempatan seminggu kepada terdakwa, penasehat hukum serta JPU untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Sesuai dakwaan, tahun 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lewat Dinas Perumahan dan Kebersihan, Kabupaten Poso memberikan BSPS kepada 10 desa, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan nilai anggaran Rp3,3 miliar.
Desa penerima bantuan BSPS diantaranya, desa Olomokunde, Pancasila, Toini dan Sa’atu. Setelah melalui tahapan, ditunjuklah toko yang akan menyalurkan bahan bangunan kepada penerima bantuan.
Terdakwa dalam memberikan harga tidak melakukan survey harga bangunan dan bukanlah pemilik toko bangunan sebenarnya. Toko itu milik pamanya.
Terdakwa telah menerima dana Rp 1 miliar lebih, dana yang telah disalurkan Rp 878 juta lebih kepada penerima bantuan. Sisanya Rp 216 juta lebih dipergunakan untuk kepentinganya sendiri. (IKRAM)