PALU – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara 2,3 tahun, membayar denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan, kepada Arifudin, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp184,7 juta, pada program Block Grant SMA untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (27/11) .
Vonis majelis hakim lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan JPU menuntut terdakwa dua tahun pidana penjara, membayar denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amarnya, Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam salahsatu pertimbanganya Erianto mengatakan, pemasangan jaringan instalasi komputer, guna keperluan laboratorium pada sekolah tersebut tidak bisa dimanfaatkan, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab.
Selain itu dalam amarnya Erianto , menyatakan barang-bukti 1-17 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai membacakan putusannya baik terdakwa, penasehat hukumnya Khaidir dan JPU Farhan menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Tahun 2010, sejumlah SMA Negeri dan swasta di Kabupaten Parimo, menerima bantuan dengan total Rp7,3 miliar, dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Atas dan Direktorat Jenderal Manajeman Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
Sesuai pedoman pelaksanaan block grant, pekerjaan dilakukan dengan cara swakelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu masing-masing kepala sekolah (Kepsek).
Abdul Haris selaku Pengawas di Dinas Pendidikan, Parimo, mengambil alih pengadaan peralatan TIK, dengan cara mengatur, mengarahkan dan menunjuk rekanan. Abdul Haris sendiri sudah lebih dulu disidangkan dan telah dijatuhi vonis penjara.
Terdakwa kemudian meminjam CV Bineka Karya dari Rudolf Richar sebagai rekanan, lalu mengunjungi tiga SMA di Parimo, yakni SMAN 1 Torue, SMA Saraswati dan SMA GPID, untuk menawarkan sebagai mitra kerja.
Selanjutnya terjadilah kesepakatan dengan salah satu sekolah, yaitu SMAN 1 Torue. Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli komputer, peralatan TIK yang diadakan tidak memenuhi spesifikasi, dan ada selisih harga yang tertera dalam RAB dengan harga pasaran. (IKRAM)