PALU – Sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan terdakwa Agus Adjaliman kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (24/09).
Dalam keterangannya, Agus membenarkan semua terkait postingan di media sosial terkait adanya pencemaran air di Poboya melalui akun miliknya “Agus Diaz”.
“Postingan terkait adanya pencemaran lingkungan dan penyerobotan lahan,” kata Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto.
Sidang juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desianty dan tim penasehat hukum terdakwa.
Kata Agus, postingan itu didasari karena dirinya melihat adanya aktivitas perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan perubahan air sungai berwarna coklat.
“Lahan milik kami juga sudah dikelola , namun kesepakatan ganti rugi belum disepakati,” ungkapnya.
Usai pemeriksaan terdakwa, ketua majelis hakim Sugiyanto lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Selasa (01/10) pekan depan dengan agenda penuntutan dari JPU.
Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter : Ikram/Editor : Rifay