Terdakwa Kasus Suap BKD Sigi Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -
Moh.Idham saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, PN Palu Selasa (1/8). (FOTO: DOK MAL/IKRAM)

PALU- Majelis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun kepada Mohamad Idham Kepala Sub Bid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi terdakwa kasus dugaan korupsi kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar, Margono dan Felix Da Lopez sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa(1/8).

Ernawati mengatakan, pembacaan putusan ini telah menimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencemarkan nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal meringankan tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA :  Subsatgas Dokkes OMP Polres Touna Periksa Kesehatan Personel

Usai pembacaan putusan Ernawati Anwar memberikan waktu satu minggu, sesuai perundangan menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan dibacakan.

Sebelumnya, JPU Salma Adnan Deu menuntut pidana penjara 1,6 tahun kepada Moh.Idham.

Kasus ini berawal tahun 2016, dimana  Eka Septian dan Ade Juniar dinyatakan lulus dalam tes kompetensi dasar (TKD) CPNS pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Sigi.

Mohamad Idrus lalu memintakan uang kepada Eka Septian dan Ade Juniar Rp 2,5 juta, untuk memperlancar proses pengurusan dan pengeluaran Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah uang tersebut habis dipakai, terdakwa kembali menelpon Eka meminta uang sebesar Rp 5 juta, tapi tidak disanggupi.

BACA JUGA :  Sebanyak 1500 Pelari Ramaikan Fun Run 7K Dies Natalis Unsimar

Terdakwa kembali menelpon Eka menanyakan perihal permintaan uang Rp 5 juta tersebut. Setelah ada kesepakatan, dilakukanlah pertemuan disalah satu kafe ada di Kota Palu.

Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mendapat informasi perihal pertemuan itupun meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Tim mendapati Mohamad Idham bersama Ade Juniar dan Eka Septian.

Mohamad Idham mengakui menerima uang dari Eka Septian dan memperlihatkannya setelah merogoh dari kantong celananya, terdiri dari 46 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. (IKRAM)