PALU- Penasihat Hukum Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid terdakwa kasus dugaan narkotika sabu seberat 19,970,44 gram (20 Kg), dituntut oleh JPU seumur hidup, memohon majelis hakim memutus perkara sesuai tingkat kesalahan.
Dalam pembelaanya, pada berkas terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa Jefrisman, memaparkan, terdakwa Ahmad Masquri menjemput narkotika bukan diperdagangkan atau perjualbelikan ataupun digunakan sendiri. Tetapi kepemilikan dan penguasaan Narkotika tersebut semata-mata atas lnstruksi seserorang statusnya adalah ponakan istri dari Terdakwa dan merupakan DPO dari Kepolisian Daerah Sulteng.
“Sedangkan terdakwa Rudi hanya menemani, terdakwa Ahmad sepengetahuannya untuk menjemput keponakan dan tidak mengetahui yang dijemput sabu,” kata Jefrisman dalam pembelaan dibacakan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Kamis, (27/11).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid.
JPU, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 19,970,44 gram, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai dakwaan JPU, Ahmad Masquri alias Ari dan Rudy Oktavianto alias Ufid menjemput narkotika jenis sabu, mereka ambil dari seseorang tidak dikenal di daerah Tanjung Karang Kabupaten Donggala 21 April 2025. Mereka ditangkap di jalan Trans Palu-Donggala Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Provinsi Sulteng Sabu 19,970,44 gram.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, menindaklanjuti informasi masyarakat tim melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, setelah dipastikan informasinya akurat.
Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sulteng didukung personel Brimob Polda Sulteng melakukan razia di jalan Trans Palu- Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, Prov Sulteng.
Dalam razia tersebut anggota tim menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Expander warna hitam DN 1068 IJ dikendarai oleh terdakwa Ahmad Masquri dan Rudy Oktavianto.
Kemudian tim menemukan 1 buah dus warna coklat dibungkus karung warna kuning disimpan di kursi tengah.
Selanjutnya petugas tim membuka isi dari dus warna coklat tersebut dan menemukan 20 bungkus paket.
Ahmad Masquri menjemput barang tersebut atas suruhan Friska Tandje (DPO) dengan mengirimkan biaya rental dan BBM sebanyak Rp500 ribu.

