PALU- Hasyim Baharullah Day Hasjim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini dan Ir. Moh. Farawansah Tokare selaku Site Engineer Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi masing- masing dituntut pidana 7 tahun penjara.
Ketiganya merupakan, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017 senilai Rp 1,4 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa Rusdin membayar denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 1, 4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa, Moh. Farawansyah Tokare, membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 47 juta, subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Hasyim membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu Kamis (23/1/2020).
Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak bersifat kooperatif dalam memulihkan keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada Senin besok.
Sesuai dakwaan JPU, Tahun 2017 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol, pengadaan bangunan gedung tempat ibadah pembangunan Masjid Raya Buol tahap III sebesar Rp4,5 miliar, anggaran pengawasan Rp90 juta.
Pembangunan Masjid Raya Buol tahap III, sebagai kelanjutan atas terlaksananya pembangunan Masjid Raya Buol tahap II 2016, nilai kontrak Rp13, 9 miliar telah diamandemen melenjadi Rp9,9 miliar, dan telah dilakukan serah terima pekerjaan pertama (Proporsional Hand Over/PHO) dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO).
Adanya anggaran Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III tersebut, Supangat selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol , menunjuk terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasyim, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terdakwa Hasyim lalu memerintahkan PPTK menyusun dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sebelum penyusunan HPS terdakwa memerintahkan PPTK agar berkonsultasi dengan Moh. Farawansah Tokare.
Hasil konsultasi, Moh.Farawansah Tokare menyampaikan agar dalam penyusunan HPS, memasukan item pekerjaan telah terlaksana pada Tahap II Tahun Anggaran 2016, karena dianggap sebagai kelebihan pekerjaan.
Pada pelaksana paket pekerjaan Tahap III pemenang, ditujukan kepada PT. Sarana Pancang Tomini selaku Direktur Rusdin dengan nilai kontrak Rp 4, 4 miliar.
Rusdin mengajukan permintaan pembayaran uang muka pekerjaan senilai 20 persen Rp. 884 juta, dan direalisasikan Rp.779.5 juta.
Terhadap pembayaran uang muka pekerjaan 20 persen, Rusdin tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak pekerjaan.
Selanjutnya, November 2017 terjadi perubahan anggaran dari Rp.4.5 miliar, menjadi Rp1,7 miliar, anggaran pengawasan dari Rp90 juta, menjadi Rp 54 juta.
Terhadap keseluruhan realisasi pencairan dana atas Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III tahun 2017 Rp1,5 miliar, terdiri dari uang muka pekerjaan 20 pekerjaan Rp779 miliar dan pembayaran 100 persen Rp726 juta, serta pembayaran 100 persen atas pekerjaan Pengawasan Rp47 juta, telah didukung atas bukti-bukti tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi realisasi pekerjaan sebenarnya.
Terhadap realisasi atas anggaran, pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III terdapat adanya pembayaran atas Kekurangan volume Rp23 juta.
Hasil pemeriksaan dan penghitungan volume Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo dan ahli penghitung Universitas Tadulako, diperoleh perhitungan harga fisik pekerjaan terlaksana Rp37 juta.
Hasil Penghitungan dalam rangka menghitung Kerugian Keuangan Negara dan realisasi pembayaran atau pencairan dana pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan masjid raya buol tahap III Rp. 1,5 miliar, terdapat adanya selisih pembayaran sebagai akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar. (Ikram)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.