DONGGALA- Dedi bin Asri divonis pidana seumur hidup, sedang rekannya Hamid bin Hadi Warga Sabah, Malaysia dihukum penjara 18 tahun, sementara ABK yaitu Andris (Warga Desa Siboang), Rosdin (Warga Desa Pesik), dan Sunardi (Warga Desa Tonggolobibi) masing-masing turut dihukum pula pidana penjara selama 14 tahun.
Selain pidana penjara, untuk terdakwa Dedi tidak ada denda, sebab divonis seumur hidup. Sedangkan rekannya lain semuanya dikenakan denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Kelimanya merupakan terdakwa narkotika 30,068 kilogram (Kg) putusannya dibacakan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadek Susantiani, Andi Aulia Rahman dan Arzan Rashif Rakhwada, sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu (26/10).
Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi bin Asri, beserta rekanya telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hukumnya, kata dia, majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi terdakwa Dedi bin Asri, yaitu, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa oleh terdakwa dari Sungai Kalumpang, Malaysia ke Indonesia sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 30,068 kilogram.
“Terdakwa terlibat pada level peredaran gelap narkotika lintas batas negara (across national border) sehingga perbuatan para terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai salah satu ancaman nasional dari luar (external threat) terhadap keselamatan bangsa dan negara Indonesia,” beber Andi Aulia dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.
Jumlah barang bukti tersebut kata dia, apabila berhasil diedarkan berpotensi mengakibatkan generasi muda kehilangan masa depan akibat terpengaruh efek negatif dari narkotika, dan mengganggu ketahanan keluarga oleh karena banyaknya keluarga yang akan hancur lebur akibat suami, isteri, anak yang mengkonsumsi narkotika.
Olehnya menurut majelis hakim, terdakwa sejatinya merupakan seseorang yang telah mengkhianati bangsa yang dengan sengaja menjerumuskan bangsanya sendiri ke dalam gelombang peredaran narkotika demikian besar dan karenanya terdakwa dapatlah dikategorikan sebagai seseorang yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana Narkotika.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Tim Polda Sulteng pada Sabtu 25 Desember 2021 di Desa Siboang, Kabupaten Donggala bersama dengan Hamifa bin Hadi (Warga Sabah, Malaysia) Andris (Warga Desa Siboang), Rosdin (Warga Desa Pesik), dan Sunardi (Warga Desa Tonggolobibi), setelah sebelumnya bersama-sama membawa narkotika dari Sungai Kalumpang, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan berat 30,068 kilogram.
Majelis hakim menegaskan bahwa penjatuhan pidana seumur hidup kepada terdakwa Dedi Bin Asri merupakan komitmen tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar para generasi muda Indonesia.
“Atas putusan tersebut, terdakwa dan Penasihat hukumnya Fikri Saleh dan Helmi menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” mengakhiri.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG